
Pantau - Sebanyak lima orang terduga pencuri pelat besi di bawah tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan Pelaku Pencurian dan Penadahan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan, kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," kata Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa.
Pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP mencakup tindakan yang dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak pintu, jendela, atau pagar di rumah atau tempat tertutup lainnya.
Sasaran pencurian terhadap barang milik negara atau umum dapat dikenakan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, tergantung bentuk pemberatannya.
Sementara itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindakan penadahan, seperti membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, menyembunyikan, atau membantu menjual atau mengalihkan barang hasil kejahatan dengan mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut hasil kejahatan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 480 KUHP adalah maksimal empat tahun penjara atau denda.
Kronologi Penangkapan dan Status Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial SW (43) sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali.
Pelaku lain berinisial ML (41) diketahui melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Tiga pelaku lainnya, yakni RT (51), M (51), dan AK (45), diketahui berperan sebagai penadah.
"Awalnya, kami menangkap SW dan dilakukan pengembangan hingga menemukan lima pelaku," ujar Ahmad Fuady.
Selain kelima pelaku yang telah ditangkap, saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial RP dan RD.
"Keduanya sudah kami tetapkan masuk dalam daftar DPO," kata Ahmad Fuady.
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai pengelola tol tersebut.
"Kami terima berdasarkan laporan polisi nomor LP B745 IV 2025 Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 23 April 2025," kata dia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada hari yang sama.
Saat ini, kelima tersangka berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa