
Pantau - Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi dan pemerasan terhadap penjual minuman oleh sejumlah orang.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga pada Selasa sore, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyampaikan, "Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut."
Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan berdasarkan video tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, diketahui ada dua perkara yang ditangani, yaitu intimidasi oleh sejumlah orang dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Terkait intimidasi, hingga Selasa siang penyidik telah memeriksa lima orang yang terlibat, dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
"Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," ujar AKBP Achmad Akbar.
Tiga tersangka tersebut berinisial ATA (44) warga Kecamatan Kemangkon, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Juga Diproses
Selain kasus intimidasi, Polres Purbalingga juga mendalami dugaan pelanggaran perizinan dalam penjualan minuman beralkohol di toko yang menjadi objek kejadian.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," kata AKBP Achmad Akbar.
Satuan Samapta Polres Purbalingga telah mengamankan delapan botol minuman beralkohol dan memproses pelanggaran tersebut melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan.
Dalam video viral yang beredar, para pelaku tampak mengenakan atribut ormas tertentu.
Namun demikian, AKBP Achmad Akbar menegaskan, "Kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan."
- Penulis :
- Arian Mesa