
Pantau - Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ, akan segera menjalani sidang etik oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa proses tinggal menunggu pemberkasan dan pembentukan komisi etik, setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli dinyatakan selesai.
Bambang juga mengimbau seluruh anggota Polda Maluku Utara untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Viral di Media Sosial, Kompol SJ Juga Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan
Kompol SJ sebelumnya telah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari tanpa jabatan di Polres Ternate akibat dugaan perselingkuhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah anak kandung Kompol SJ, Dini, mengunggah bukti-bukti perselingkuhan ayahnya melalui media sosial pada 21 Februari 2025.
Dalam unggahannya, Dini menyampaikan kekecewaannya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat ayahnya dari kepolisian serta mendesak Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot AYM dari jabatannya di DPRD.
Dini menegaskan bahwa aksinya dilakukan atas kehendak sendiri dan ia siap menghadapi konsekuensi hukum demi membela ibunya.
Selain dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara atas dugaan kekerasan terhadap iparnya, Novia Wulandari Amra, dengan nomor laporan STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
Kompol SJ telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu dan posisinya kini digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara.
- Penulis :
- Gian Barani