
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset negara.
Serah terima dilakukan di Rupbasan Jakarta Timur pada Rabu, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejagung dan Kementerian Imipas.
Pengalihan ini merupakan implementasi dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) di bawah Kejaksaan Agung.
Fokus pada Nilai Ekonomis Barang Bukti dan Penyederhanaan Alur Hukum
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menegaskan bahwa pengelolaan Rupbasan harus dilakukan dengan menjaga nilai pembuktian sekaligus nilai ekonomis dari barang-barang sitaan negara.
Ia menyebut, jaksa sebagai dominus litis memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak proses penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menambahkan bahwa pengalihan pengelolaan bertujuan menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Proses pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, dengan tahap awal mencakup lima Rupbasan di wilayah Jakarta.
Pemerintah berharap proses transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik yang berkaitan dengan benda sitaan negara.
- Penulis :
- Gian Barani