
Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menargetkan pengalihan pengelolaan seluruh rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selesai sebelum November 2025, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Penyelesaian Aset BPA Kejaksaan Agung, Emilwan Ridwan, dalam acara serah terima tahap awal di Gedung Rupbasan Jakarta Timur.
Dari total 64 rupbasan yang tersebar di seluruh Indonesia, tahap pertama pengalihan dilakukan terhadap lima unit di Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Wujudkan Sinergi dan Optimalkan Pemulihan Aset
Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Imipas pada Rabu, sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat sistem peradilan pidana dan pemulihan aset negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan bahwa pengelolaan benda sitaan merupakan bagian penting dalam menjamin integritas pembuktian hukum.
"Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral menjaga keutuhan barang bukti dari penyidikan hingga eksekusi. Karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin nilai pembuktian dan nilai ekonomisnya tetap terjaga," tegas Bambang.
Strategi ini juga mendukung pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan revisi UU Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa pengalihan ini bertujuan menyederhanakan alur kerja, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hukum.
Dengan pengalihan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara kejaksaan dan lembaga terkait dalam menangani barang bukti dan rampasan negara secara menyeluruh.
- Penulis :
- Gian Barani