Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Janji Sahkan RUU Perlindungan PRT dalam Tiga Bulan, Disambut Riuh Buruh di Monas

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Prabowo Janji Sahkan RUU Perlindungan PRT dalam Tiga Bulan, Disambut Riuh Buruh di Monas
Foto: Presiden Prabowo janjikan RUU PPRT disahkan dalam tiga bulan, jadi salah satu tuntutan utama buruh pada May Day 2025(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/pri.).

Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berjanji bahwa pemerintah bersama DPR akan segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam waktu tiga bulan ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta.

"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas", ujar Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, yang langsung menyambutnya dengan tepuk tangan meriah.

Salah Satu dari Enam Tuntutan Utama Buruh

Pengesahan RUU PPRT menjadi salah satu dari enam tuntutan utama kaum buruh pada peringatan May Day 2025.

Lima tuntutan lainnya meliputi:

  • Penghapusan sistem outsourcing
  • Pembentukan satuan tugas PHK
  • Penerapan upah layak
  • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa keinginan membahas RUU PPRT telah disetujui oleh seluruh unsur pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

"Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini", jelas Dasco.

Usulan Lama, Korban Banyak

RUU PPRT pertama kali diusulkan sejak tahun 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

RUU ini pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2010–2014 dan kembali masuk dalam Prolegnas periode 2019–2024, namun belum kunjung disahkan hingga kini.

Data JALA PRT mencatat setidaknya 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terjadi sepanjang 2021 hingga Februari 2024.

Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT sejak tahun 2005 hingga 2022.

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini belum mendapat payung hukum yang memadai.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler