
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa harga ayam hidup mulai menunjukkan tren kenaikan setelah dilakukan penguatan pengawasan distribusi dan produksi sebagai respons atas anjloknya harga beberapa waktu lalu.
Intervensi Produksi, Penyerapan Peternak, dan Target Harga Ideal
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan melindungi peternak dari kerugian akibat harga yang sempat jatuh ke kisaran Rp13.000 per kilogram.
Kementan merespons dengan mengendalikan produksi day old chick (DOC) final stock dan melakukan afkir indukan.
Pemerintah juga mendorong perusahaan integrator, pembibit, pabrik pakan, serta importir bahan baku untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri.
Ayam yang diserap adalah yang memiliki berat di atas 2,4 kilogram dengan harga minimal Rp17.000 per kilogram berat hidup.
Selain itu, pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi untuk mencegah efek psikologis yang menekan harga telur ayam ras.
Kebijakan tersebut berhasil memulihkan harga telur yang sempat turun pasca-Lebaran dan kini menunjukkan tren kenaikan.
Kementan menegaskan bahwa mereka bergerak cepat merespons penurunan harga ayam di bawah biaya produksi dengan intervensi dan penegakan regulasi.
Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 yang menata tata niaga unggas secara adil, efisien, dan modern.
Peraturan tersebut mewajibkan pelaku usaha dengan kapasitas produksi lebih dari 60 ribu ekor per minggu untuk memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
Tujuan utamanya adalah mempercepat hilirisasi produk unggas dalam bentuk karkas higienis yang bernilai jual lebih tinggi.
Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah guna mengurangi distribusi ayam hidup dan mendorong penyaluran dalam bentuk olahan.
Saat ini harga ayam hidup sudah naik ke kisaran Rp17.000 hingga Rp19.000 per kilogram, dan pemerintah menargetkan harga mencapai Rp21.000 per kilogram.
Harga acuan penjualan ayam hidup sendiri ditetapkan sebesar Rp23.000 per kilogram.
- Penulis :
- Gian Barani