
Pantau - Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan elemen krusial dalam menarik investasi serta menjaga stabilitas nasional.
Budi menekankan bahwa penyelesaian hukum atas lahan harus dilakukan secara tuntas agar dapat menjadi fondasi bagi penciptaan iklim investasi yang sehat.
Ia menyampaikan kekhawatiran para pelaku usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita jutaan hektare lahan sawit karena dianggap berada di kawasan hutan tanpa izin.
Menurut Budi, tindakan penyitaan secara masif tanpa dialog dengan pelaku usaha dapat memicu keresahan sosial dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Dampak Terhadap Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha
Budi memperingatkan bahwa langkah sepihak tersebut berisiko mengganggu iklim investasi dan dapat memengaruhi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang telah bersertifikat akan memudahkan pemerintah dalam menarik pajak, mengatur penggunaan lahan, serta menyediakan ruang yang jelas bagi investor.
Penguasaan lahan yang legal, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan kestabilan sosial dan keamanan nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey