Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Guru Besar Hukum: Pengakuan Koperasi atas Hak Milik Tanah Adalah Urgensi Nasional

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Guru Besar Hukum: Pengakuan Koperasi atas Hak Milik Tanah Adalah Urgensi Nasional
Foto: Koperasi Didorong Miliki Hak Atas Tanah sebagai Bentuk Reforma Agraria Berkeadilan(Sumber: ANTARA/HO-Forkopi)

Pantau - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi, menegaskan pentingnya pengakuan koperasi sebagai subjek hukum yang sah atas hak milik tanah dalam rangka mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Praktik Pinjam Nama Dinilai Langgar Hukum, Negara Diminta Hadir

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sabtu (3/5/2025) di Jakarta, Elita menyatakan bahwa "Selama ini, banyak koperasi terpaksa menggunakan modus pinjam nama dalam pembelian tanah, karena belum diakui sebagai badan hukum pemilik tanah".

Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang harus segera dihentikan.

Menurutnya, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia perlu dijawab dengan langkah struktural seperti pemberian hak milik bagi koperasi, khususnya koperasi pertanian.

Elita menyebut bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 sebenarnya sudah membuka jalan bagi koperasi memiliki hak milik atas tanah, namun implementasinya tidak berjalan optimal selama lebih dari enam dekade.

Ia juga menyampaikan bahwa "Koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi wujud filosofi ekonomi Pancasila: demokrasi ekonomi berbasis kekeluargaan".

Usulan Klausul Khusus dalam RUU Perkoperasian

Elita mengusulkan agar revisi UU Perkoperasian mencantumkan klausul eksplisit bahwa koperasi dapat memiliki tanah dengan status hak milik.

Ia juga menyarankan mekanisme pengawasan dan pengalihan hak atas tanah koperasi dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi.

Menurutnya, status hak milik tanah akan memungkinkan koperasi menjadikan tanah sebagai jaminan usaha, menerima redistribusi tanah secara legal, dan menjalankan fungsi sosial demi kesejahteraan anggota.

"Ini adalah bagian dari reforma agraria yang sesungguhnya," ujarnya tegas.

Anggota Panja RUU Perkoperasian DPR RI, Karmila Sari, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Forkopi agar koperasi bisa memiliki tanah dengan hak milik.

"Kami secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," kata Karmila.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang tegas dan terukur atas kepemilikan tanah koperasi, terutama dalam situasi pembubaran koperasi.

FGD ini diselenggarakan oleh Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) bersama Panja RUU Perkoperasian Baleg DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, serta 13 elemen koperasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Artikel ini dilaporkan oleh Muhammad Harianto dan disunting oleh Faisal Yunianto.

Penulis :
Gian Barani