
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di bidang agama dan jaminan produk halal, Senin (4/5/2025) di Jakarta.
Strategi Indonesia Jadi Pemain Global Industri Halal
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama.
Selain MoU, turut diteken juga perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program halal nasional.
Haikal Hasan menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis menuju visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi halal global saat ini mencapai Rp20.644 triliun, sementara kontribusi Indonesia baru sebesar Rp637 triliun.
Menurutnya, tanpa kolaborasi yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk halal global, bukan pelaku utama.
Haikal menekankan bahwa halal tidak lagi sekadar isu agama, melainkan sudah menjadi bagian dari fungsi ekonomi global yang memerlukan pandangan luas dan pendekatan modern.
Ia mengajak semua pihak untuk mengubah cara pandang agar halal dilihat juga dari sisi ekonomi guna meningkatkan daya saing.
BPJPH, lanjut Haikal, berkomitmen menjalankan amanah undang-undang dengan integritas tinggi dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas.
Menurutnya, tujuan utama BPJPH bukan sekadar mengejar target angka, melainkan memberi rasa aman dan meningkatkan kepercayaan umat terhadap label halal.
Sertifikasi Halal Jadi Instrumen Ekonomi dan Perlindungan Konsumen
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai keniscayaan serta strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan bagi umat Islam, tetapi juga meningkatkan produktivitas ekonomi halal nasional.
Sebagai contoh, ia menyebut Jepang yang telah menerapkan prinsip halal di berbagai sektor, mulai dari toko hingga tempat rekreasi.
Nasaruddin menyatakan bahwa kerja sama ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga dalam memastikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi.
Diharapkan, kolaborasi BPJPH dan Kemenag mampu memperkuat peran negara dalam pengawasan serta pengembangan ekosistem ekonomi halal di Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey