Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024, Putuskan Pasangan Nomor 1 Pemenang Sah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024, Putuskan Pasangan Nomor 1 Pemenang Sah
Foto: MK tolak gugatan sengketa Pilkada Puncak Jaya, pasangan Yuni Wonda–Mus Kogoya sah menang dengan selisih suara 11.509(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.).

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi dasar hukum yang cukup kuat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dua Dalil Gugatan Dinilai Tidak Berdasar

Dalil utama gugatan mencakup tuduhan bahwa Mus Kogoya, calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mencalonkan diri, serta dugaan kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang sesuai putusan MK sebelumnya.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK menyatakan Mus Kogoya telah tidak lagi berstatus sebagai ASN saat mendaftar dan telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran gaji serta tunjangan yang diterimanya, sebagaimana dibuktikan oleh laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya.

Terkait dugaan kesalahan rekapitulasi ulang, MK menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan bukti konkret adanya pelanggaran oleh KPU.

MK menilai KPU RI telah melaksanakan perintah rekapitulasi ulang secara patuh dan tidak ditemukan alasan untuk menunda keberlakuan syarat formal pengajuan sengketa.

Pasangan Nomor 1 Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada

Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 sebagai sah dan final, serta tidak lagi dapat dipersoalkan secara hukum.

Pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 77.296 suara.

Sementara pasangan nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, berada di posisi kedua dengan 65.787 suara, selisih 11.509 suara.

Tag: 

Penulis :
Balian Godfrey