Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPPU Nilai Kritik AS terhadap QRIS Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPPU Nilai Kritik AS terhadap QRIS Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat
Foto: KPPU tegaskan QRIS dan GPN justru perluas pilihan konsumen, kritik AS dinilai tak sejalan dengan prinsip persaingan sehat.(Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa kritik Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran nasional seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan bahwa keberadaan QRIS dan GPN justru memperluas pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi, termasuk bagi pelaku UMKM.

Aru menambahkan bahwa sebagai negara yang memiliki sejarah panjang dengan regulasi persaingan usaha, AS seharusnya memahami bahwa sistem terbuka seperti QRIS dan GPN memberikan lebih banyak opsi bagi konsumen.

KPPU dan Pemerintah Tegaskan Sistem Indonesia Inklusif

Aru menjelaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang penggunaan sistem pembayaran asing seperti Visa atau Mastercard.

Namun jika AS memaksakan penggunaan sistem tertentu di pasar Indonesia, maka hal itu justru bertentangan dengan prinsip fair competition.

Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang persaingan usaha, kehadiran QRIS dan GPN memberikan manfaat besar dengan menciptakan alternatif dan memperkuat ekosistem pembayaran domestik.

Kritik AS muncul dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025.

Laporan itu menyebut perusahaan AS merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan QRIS dan mengalami kesulitan dalam integrasi sistem mereka dengan sistem Indonesia.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia terbuka terhadap kolaborasi dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak dalam sistem pembayaran nasional.

Penulis :
Gian Barani