Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sasar Madrasah, Masjid, dan Pemakaman

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sasar Madrasah, Masjid, dan Pemakaman
Foto: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Mahkamah Agung dalam percepatan legalisasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial.

Langkah ini diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilaksanakan di kantor Kemenag, Jakarta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyatakan, "Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum".

Legalitas ini ditujukan bagi tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum formal.

Masih Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Dalam kurun empat tahun terakhir, lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan melalui kerja sama Kemenag dan ATR/BPN.

Meski angka tersebut dinilai sebagai capaian yang membanggakan, Waryono menegaskan bahwa masih banyak aset wakaf yang belum memiliki sertifikat.

"Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama", ujarnya.

Kemenag telah menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman.

Penetapan fokus ini merujuk pada peran vital ketiga aset tersebut dalam pelayanan umat dan urgensi perlindungan hukumnya.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyampaikan, "Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial".

Dukungan Sistem Terpadu untuk Percepatan

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida, menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.

"Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek", ujarnya.

Menurut Ana, pendekatan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas aset tanah wakaf mereka.

Ia juga menegaskan komitmen ATR/BPN untuk mendukung sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi lintas lembaga.

"Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum", tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa