
Pantau - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial APA (21) terhadap kekasihnya hingga tewas.
Kejadian bermula saat APA membawa korban, seorang pria berusia 22 tahun, ke rumahnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (30/4).
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, pengungkapan kasus ini bermula ketika RSUD Majalengka menerima jenazah laki-laki yang dibawa oleh seorang perempuan pada Sabtu (3/5).
Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Korban sempat dikurung selama tiga hari dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi lemah, tidak diperbolehkan keluar, dan hanya diberi makan oleh pelaku.
"Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka".
Kekerasan Berujung Kematian
Saat korban menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya, tersangka diduga tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik.
"Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam".
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan sesak napas yang mengakibatkan kematian.
Korban hanya bisa buang air di dalam botol dan popok yang disediakan oleh tersangka karena dikurung di dalam kamar.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan korban dinyatakan meninggal pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah kematian korban, tersangka panik dan meminta bantuan seorang temannya berinisial TD untuk membawa jenazah ke rumah sakit.
"Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah".
Motif dan Proses Hukum
Pelaku mengaku tak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama satu tahun.
"Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun".
Autopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah dan tubuh akibat kekerasan.
Penyidik menyebut korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian".
- Penulis :
- Arian Mesa