Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tuntutan 12 Tahun untuk Agus Buntung hingga Sidang PSU Barito Utara, Ini Rekap Peristiwa Hukum 5 Mei 2025

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Tuntutan 12 Tahun untuk Agus Buntung hingga Sidang PSU Barito Utara, Ini Rekap Peristiwa Hukum 5 Mei 2025
Foto: Deretan peristiwa hukum dari kasus kekerasan hingga vonis korupsi masih relevan disimak hari ini(Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, masih menjadi perhatian dan relevan untuk disimak pada pagi ini, Selasa, 6 Mei 2025.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ricky Febriandi yang mewakili tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram.

Tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal sesuai dengan ancaman dalam dakwaan jaksa.

Kasus Kekerasan, Sengketa Pilkada, dan Korupsi

Di Majalengka, polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial APA (21) terhadap kekasihnya hingga tewas.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah RSUD Majalengka menerima kedatangan perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perkara nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud layak untuk dilanjutkan ke sesi pembuktian.

Dari ranah pemberantasan korupsi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen Presiden Prabowo dalam mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Alwin Albar, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017—2020, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah periode 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penulis :
Gian Barani