
Pantau - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan salah satu poin utama permohonan agar seluruh rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR RI, Senayan.
Melalui kuasa hukumnya, Putu Surya Permana Putra, Zico meminta Mahkamah menafsirkan ulang Pasal 229 UU MD3 karena tidak mencantumkan secara eksplisit lokasi rapat.
Ia menilai penggunaan gedung DPR yang dibiayai negara harus dimaksimalkan dan penyelenggaraan rapat di hotel merupakan bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
Dalam petitumnya, Zico meminta frasa Pasal 229 dimaknai menjadi "Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."
Kritik Dominasi Fraksi dan Hak Recall Partai
Zico juga menggugat konstitusionalitas penggunaan kata "fraksi" dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3.
Menurutnya, fraksi membatasi kebebasan individu anggota DPR untuk menyampaikan pendapat karena keputusan lebih dikendalikan oleh partai politik, bukan perseorangan anggota.
Ia meminta agar frasa "tugasnya sebagai wakil rakyat" dimaknai sebagai "tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan dan bukan atas nama fraksi."
Zico juga menyoroti hak penggantian antar waktu (PAW) atau hak recall yang sepenuhnya berada di tangan partai politik, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia mengusulkan agar frasa "diusulkan oleh partai politiknya" dalam Pasal 239 dimaknai sebagai "diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali."
Permohonan ini telah tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan perdana di Mahkamah Konstitusi pada Senin (5/5).
Mahkamah memberi waktu hingga 19 Mei 2025 bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan bila diperlukan.
- Penulis :
- Gian Barani