
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) pada Februari 2025 terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan.
Pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dan didampingi penyidik KPK.
KPK belum mengungkap identitas dan jumlah WN Korsel yang diperiksa dalam proses tersebut.
Kerja Sama Internasional dan Kasus Suap yang Menjerat Dua Tersangka
KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan atas fasilitasi pemeriksaan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Proses MLA antara kedua negara masih terus berlangsung dan disebut sebagai bentuk kerja sama internasional yang baik dalam penegakan hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka sejak 15 November 2019, yakni General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.
Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, untuk memuluskan izin proyek PLTU 2.
Sementara itu, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Gian Barani