Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk Usut Kasus Suap Izin PLTU

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk Usut Kasus Suap Izin PLTU
Foto: KPK periksa 4 ASN Pemkab Cirebon terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon dengan tersangka utama Herry Jung(Sumber: ANTARA/Rio Feisal).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Keempat ASN yang dipanggil adalah Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

Penyidikan ini berkaitan dengan tersangka Herry Jung (HJ), General Manager Hyundai Engineering and Construction.

Dugaan Suap untuk Bupati Cirebon, KPK Dalami Peran ASN

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sono Suprapto, eks Kepala DPPKBP3A Cirebon tahun 2017–2018, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Herry Jung bersama Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019.

Herry diduga menyuap Bupati Cirebon 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, senilai Rp6,04 miliar dari total komitmen Rp10 miliar untuk pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait izin usaha PT Kings Property Indonesia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Gian Barani