
Pantau - Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) Narendra Jatna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Narendra menjelaskan bahwa penyelamatan tersebut berasal dari bantuan hukum serta tindakan hukum lain yang mencegah kerugian negara akibat potensi gugatan atau tuntutan.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan ini bukan berupa uang yang masuk ke kas Kejaksaan, tetapi berupa pencegahan agar negara tidak perlu mengeluarkan dana.
Tidak Hanya Uang, Emas Juga Diselamatkan
Dalam periode yang sama, Kejaksaan Agung juga menyelamatkan aset negara berupa 107.441 kilogram emas batangan milik PT Antam.
Selain penyelamatan, bidang Perdata dan TUN juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp5.155.383.681.879.
Pemulihan ini diperoleh melalui upaya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan lain yang terkait dengan perlindungan terhadap kekayaan negara.
Narendra menambahkan bahwa pihaknya juga menerima penugasan langsung dari Presiden untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menilai percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah di berbagai sektor berisiko menimbulkan persoalan hukum, sehingga peran bidang Perdata dan TUN sangat penting dalam meminimalkan potensi penyimpangan.
- Penulis :
- Gian Barani