
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi Suparmono merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan pelimpahan ini dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Usai pelimpahan, JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor dan siap menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan.
Kronologi Kasus dan Keterlibatan Rudi Suparmono
Kasus ini bermula dari permintaan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, kepada terdakwa Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung—untuk dikenalkan kepada Rudi Suparmono.
Pada 4 Maret 2024, Zarof mengirim pesan singkat kepada Rudi guna mengatur pertemuan antara Lisa dan Rudi.
Di hari yang sama, Lisa datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan diterima Rudi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi kemudian menyebut bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang kini telah divonis 9 hingga 12 tahun penjara.
Keesokan harinya, 5 Maret 2024, Rudi menyampaikan kepada Erintuah bahwa ia ditunjuk sebagai ketua majelis atas permintaan Lisa Rahmat.
Pada hari yang sama pula, surat penetapan susunan majelis hakim diterbitkan untuk perkara Ronald Tannur.
Setelah dipindah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari terdakwa Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat.
Rudi Suparmono dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis :
- Arian Mesa