Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Sabu Digerakkan dari Lapas Pamekasan, Dua Kurir Ditangkap Polisi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sindikat Sabu Digerakkan dari Lapas Pamekasan, Dua Kurir Ditangkap Polisi
Foto: Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto (kanan) saat mengintrogasi kedua tersangka di Polrestabes Surabaya (sumber: Humas Polrestabes Surabaya)

Pantau - Aparat Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.

Wakil Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Redik Tribawanto, menyatakan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada bulan April, pihaknya menangkap dua orang kurir berinisial B.I (41) dan V.P.J.N (30).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, dengan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih mencapai 299,028 gram.

Barang Diambil dari Madura atas Instruksi Narapidana

Kompol Redik menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat oleh kedua tersangka dari seorang narapidana bernama D yang saat ini masih aktif menjalani hukuman di Lapas Pamekasan.

"Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang," ujar Redik.

Pengambilan barang dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura atas perintah langsung dari D.

Menurut pengakuan tersangka, satu kantong berisi 100 gram sabu, sementara dua kantong lainnya masing-masing berisi 200 gram.

B.I mengaku diberi uang sebesar Rp1 juta oleh D untuk biaya transportasi ke Madura, yang kemudian dibagi antara dirinya dan V.P.J.N, masing-masing Rp600 ribu dan Rp400 ribu.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain sabu, polisi juga menyita satu jaket warna hitam, satu kartu ATM, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

B.I mengaku ini adalah kali pertamanya membantu mengambil sabu untuk D, meskipun ia mengaku sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut sebelumnya.

Sementara itu, V.P.J.N mengaku baru mengetahui bahwa perjalanan mereka ke Madura bertujuan untuk mengambil sabu.

Kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum di dalam Lapas Pamekasan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman untuk keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kompol Redik.

Penulis :
Arian Mesa