
Pantau - BNNK Bogor mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan tersangka seorang ibu rumah tangga yang ditangkap pada November 2025.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Kepala BNNK Bogor Kombes Anggun Cahyono menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu dari tiga laporan kasus narkotika yang ditangani sepanjang 2025 dan menunjukkan semakin beragamnya pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka perempuan berinisial D alias B ditangkap setelah petugas menindaklanjuti temuan penyalahgunaan narkotika di lingkungan setempat.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sabu seberat 1,76 gram, ganja 0,54 gram, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran narkoba datang dari berbagai lapisan, termasuk kalangan yang tidak diduga,” kata Anggun.
Proses Hukum dan Fokus Penindakan di Ciseeng
Berkas perkara kasus tersebut saat ini dalam proses menuju P21 dan pemeriksaan tambahan masih dilakukan untuk memastikan adanya kaitan dengan jaringan peredaran lokal lain yang pernah ditangani BNNK.
“Tahun ini kami menangani tiga LKN dan satu di antaranya sudah P21. Kami terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum,” ujarnya.
BNNK Bogor menyebut wilayah Ciseeng sebagai salah satu kantong rawan yang menjadi fokus perhatian karena sejumlah kasus sebelumnya juga berasal dari kecamatan tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas BNNK juga melakukan pendekatan ke lingkungan sekitar tersangka guna memastikan tidak ada anggota keluarga atau warga lain yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
BNNK Bogor menegaskan komitmennya untuk memperluas pemetaan jaringan dan meningkatkan operasi rutin agar peredaran sabu dan ganja di wilayah Bogor dapat ditekan secara signifikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







