
Pantau - Dua narapidana asal Belanda yang terjerat kasus narkotika, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), resmi dipulangkan ke negara asalnya oleh Pemerintah Indonesia melalui fasilitasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Proses Pemindahan Bertahap Dimulai dari Surabaya
Proses pemindahan berlangsung dalam dua hari, pada 6–7 Desember 2025, dimulai dari Lapas Kelas I Surabaya.
Ali Tokman menjalani serangkaian tahapan awal seperti pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, serta pengambilan dokumen pribadi.
"Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, ia dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta", ungkap salah satu pejabat terkait.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Ali Tokman langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani proses serah terima.
Sementara itu, narapidana Siegfried Mets yang sudah berada di Lapas Kelas I Cipinang juga menjalani persiapan serupa.
Pada 8 Desember 2025, seluruh instansi terkait seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, serta Kedutaan Besar Belanda, menyelesaikan tahap akhir pemindahan, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesiapan transportasi.
Pemulangan Resmi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum keberangkatan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keduanya diterbangkan ke Belanda menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines yang lepas landas pukul 19.25 WIB.
Seluruh pengawalan dilakukan menggunakan armada resmi dengan pengamanan ketat sesuai protokol yang berlaku.
"Proses pemindahan ini dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta sebagai tindak lanjut permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025", ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam.
Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan fasilitasi penuh guna kelancaran proses.
"Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda", ia mengungkapkan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi yang solid.
"Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah termasuk bidang diplomasi hukum dan kerja sama internasional melalui penyediaan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi", tambah Galih.
Siegfried Mets diketahui memiliki riwayat patah tulang tertutup, sementara Ali Tokman mengalami hipertensi dan batu ginjal (nefrolitiasis).
Keduanya dinyatakan stabil dan dalam kondisi sehat untuk dipindahkan ke Belanda, di mana perawatan medis lanjutan akan diberikan.
"Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda", jelas Surya Mataram.
Ia menekankan bahwa proses ini mengedepankan prinsip hak asasi manusia serta standar kesehatan dan keamanan.
"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan", pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa





