
Pantau - Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Dedi Iskandar Batubara, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar agenda perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pada tahun 2026.
Usulan tersebut dimaksudkan sebagai langkah penataan ulang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial.
Dedi menyebut keinginan perubahan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk kalangan masyarakat sipil.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertema Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945 yang digelar di Serpong, Banten.
RUU DPD RI Masuk Prolegnas, Momentum Penataan Kewenangan Daerah
Menurut Dedi, tahun 2025 merupakan momentum penting karena pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran memberikan sinyal positif terhadap penataan kelembagaan negara.
Salah satu indikatornya adalah masuknya RUU tentang DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang kini tengah dibahas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Dedi berharap RUU tersebut dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan tugas, fungsi, dan kewenangan DPD selama ini.
Pemerintah juga dinilai semakin membuka ruang kolaborasi antara alat kelengkapan DPD RI dan pemerintah pusat.
Dedi menegaskan bahwa kewenangan DPD perlu disetarakan dengan DPR dalam kerangka lembaga legislatif nasional.
Ia juga menyoroti berbagai wacana perubahan undang-undang seperti UU Pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah sebagai momen strategis untuk menata kembali UUD 1945.
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR, Abraham Paul Liyanto, turut menegaskan pentingnya penguatan peran dan kewenangan DPD RI melalui perubahan konstitusi dan pembahasan RUU DPD RI.
Abraham menyatakan bahwa DPD akan terus memperjuangkan aspirasi daerah dan memperkuat eksistensinya dalam sistem ketatanegaraan.
Ia juga mengangkat kembali isu Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai rekomendasi MPR, yang masih menjadi perdebatan apakah akan diatur melalui konstitusi atau cukup dengan undang-undang biasa.
Abraham mendorong seluruh anggota DPD RI untuk aktif menyuarakan isu-isu strategis kenegaraan.
Sebagai bentuk edukasi publik, Kelompok DPD RI di MPR juga akan menyusun buku saku tentang tugas, fungsi, dan agenda strategis DPD RI untuk dibawa para anggota saat reses ke daerah pemilihan.
- Penulis :
- Gian Barani