
Pantau - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tujuh pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam sidang dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Tujuh pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Meri Sasdi, Kepala BPKAD Haryadi, Asisten III Sekretariat Daerah Nandar Munadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karmawanto, serta dua staf ahli Gubernur, Sisardi dan Zahirman Aidi.
Salah satu saksi mengungkap bahwa perintah untuk mendukung pencalonan Rohidin kembali sebagai Gubernur Bengkulu periode 2024–2029 disampaikan langsung di ruang kerja gubernur.
"Sekitar Juni hingga Agustus saya lupa, mendapatkan perintah untuk memenuhi permintaan (Rohidin). Kami diberikan arahan dari beliau di ruang kerja gubernur bahwa ingin mencalonkan kembali menjadi calon Gubernur Bengkulu 2024 hingga 2029, agar kami mendukung dan diminta untuk mendukung kelancaran pemenangan, khususnya di Kabupaten Kaur", ujar salah satu saksi.
Permintaan Dana hingga Ancaman Mutasi
Meri Sasdi menyebut dirinya diminta menyumbang logistik sebesar Rp175 juta yang kemudian meningkat menjadi Rp195 juta dan diserahkan kepada ajudan Asisten III, Naufal.
Menurut kesaksian lainnya, dalam rapat internal juga disampaikan bahwa mereka diminta mendukung logistik dan keuangan sebesar 30 persen dari kebutuhan kampanye di Kabupaten Kaur.
"Salah satu poin rapat, selain membantu kami juga diminta secara logistik dan finansial 30 persen dari kebutuhan pemenangan seperti logistik, baliho, uang tunai di Kabupaten Kaur dan jumlah yang dibagi sesuai kesepakatan", ungkap saksi.
Pada September 2024, Meri ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Seluma dan mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Namun, ia mengaku merasa terancam jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Saya menangkap (beranggapan) akan dilakukan mutasi jika tidak membantu proses pemenangan Gubernur di Kabupaten Kaur. Rohidin Mersyah tidak mengatakan secara lugas tapi kami menganggap arahan tersebut sebagai bentuk ancaman dan menyetujui permintaan tersebut", katanya.
Sebelumnya, JPU KPK mengungkap bahwa Rohidin Mersyah menerima gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari sejumlah pihak.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
Uang itu diterima melalui ajudannya Evriansyah alias Anca, Sekda nonaktif Isnan Fajri, dan mantan Kepala Biro Umum Setda Bengkulu Alfian Martedy.
- Penulis :
- Gian Barani