Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Deregulasi Pajak dan Perdagangan Jadi Strategi Kemenkeu Tekan Defisit dan Tarik Investasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Deregulasi Pajak dan Perdagangan Jadi Strategi Kemenkeu Tekan Defisit dan Tarik Investasi
Foto: Kemenkeu sederhanakan restitusi dan pemeriksaan pajak, deregulasi fiskal dijalankan demi efisiensi ekonomi dan tekan defisit perdagangan.(Sumber: ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan proses restitusi dan pemeriksaan pajak sebagai bagian dari kebijakan deregulasi yang lebih luas untuk memperkuat perekonomian nasional.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa langkah deregulasi ini tidak hanya merespons tekanan dari Amerika Serikat, tetapi juga menjawab kebutuhan internal Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi.

Fokus pada Efisiensi Fiskal dan Imbang Neraca Dagang

Dalam sektor perpajakan, Anggito menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan wajib pajak untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak dan mempercepat pemeriksaan, demi mendukung kepastian dan kelancaran administrasi fiskal.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal lainnya, termasuk penghapusan bea masuk untuk barang tertentu serta penyederhanaan regulasi di bidang perdagangan, kepabeanan, dan cukai.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi kebijakan non-tarif, termasuk pengelolaan kebijakan impor, untuk menekan defisit perdagangan Indonesia yang kini disebut telah melebihi 80 miliar dolar AS.

Sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan neraca perdagangan, pemerintah akan mendorong impor strategis, menarik investasi dari mitra seperti Amerika Serikat, serta mempertimbangkan skema pendanaan bersama.

Penulis :
Balian Godfrey