
Pantau - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang turut dihadiri sejumlah tokoh politik nasional, termasuk anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni.
Hasto tampak menyapa Pulung, Dewi, dan FX Rudy saat memasuki ruang sidang, di mana ketiganya duduk di bangku yang sama.
Jaksa Paparkan Peran Hasto dalam Dugaan Obstruction of Justice dan Suap
Agenda sidang hari ini menghadirkan dua saksi, yakni Kusnadi selaku staf pribadi Hasto, dan Nur Hasan, satpam di Rumah Aspirasi PDIP.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku yang berlangsung pada periode 2019–2024, termasuk dengan menyuruh perendaman dan penenggelaman ponsel yang diduga berisi bukti.
Jaksa juga menjerat Hasto dengan dakwaan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan bersama dan berulang.
Di luar gedung pengadilan, massa pro dan kontra terhadap Hasto berkumpul membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto dan #TangkapHasto.
- Penulis :
- Gian Barani