
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengemudi ojek online (ojol) menjadi peserta program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi.
Yassierli menyampaikan bahwa karakteristik khusus pengemudi dan kurir daring perlu diperhatikan agar keanggotaan mereka dalam skema jaminan sosial dapat disesuaikan secara adil dan tepat.
Menurutnya, tanpa perlindungan sosial, pengemudi ojol bisa menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah.
1,7 Juta Ojol Belum Terlindungi, BPJS Ajak Daftar Sukarela
Presiden Prabowo Subianto disebut sangat peduli terhadap nasib dan kesejahteraan buruh, termasuk kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 250 ribu dari 2 juta pengemudi ojol aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi ojol yang belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial kerja.
Anggoro mengajak seluruh pengemudi untuk segera mendaftar agar memperoleh perlindungan menyeluruh, termasuk santunan saat terjadi kecelakaan kerja.
BPJS akan menanggung biaya pengobatan tanpa batas hingga peserta pulih, serta memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan.
Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, peserta berhak atas santunan Rp42 juta dan beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
- Penulis :
- Balian Godfrey