Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Saksi Anggota TNI AL Diperiksa dalam Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita, Terdakwa Tidak Membantah Kesaksian

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dua Saksi Anggota TNI AL Diperiksa dalam Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita, Terdakwa Tidak Membantah Kesaksian
Foto: Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL lanjutkan pemeriksaan saksi, terdakwa tak bantah keterangan rekan(Sumber: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang).

Pantau - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita dengan terdakwa Kelasi Satu Jumran, yang merupakan anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Kota Banjarbaru, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota.

Pemeriksaan kali ini menghadirkan dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang diperiksa secara daring dan disiarkan langsung ke ruang sidang.

Pemeriksaan Detail Majelis Hakim, Terdakwa Tidak Ajukan Bantahan

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi untuk menggali keterangan seputar kasus tersebut.

Majelis hakim juga secara hati-hati dan berulang kali mendalami pernyataan para saksi yang merupakan rekan terdakwa dalam dinas militer.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam, dan setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Ketua Majelis Hakim bertanya, “Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi?”, yang dijawab oleh penasihat hukum dan terdakwa bahwa tidak ada bantahan.

Sidang Dilanjutkan 19 Mei, Delapan Saksi Telah Diperiksa

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah delapan orang saksi yang diperiksa oleh majelis hakim dalam kasus yang menewaskan Juwita, jurnalis daring berusia 23 tahun asal Banjarbaru yang telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Juwita ditemukan tewas di tepi jalan bersama sepeda motornya, semula diduga korban kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan.

Ditemukan luka lebam di bagian leher korban dan ponsel miliknya tidak berada di tempat kejadian, memunculkan dugaan kuat bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler