Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Saksi Penilai Publik dan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Periksa Saksi Penilai Publik dan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP
Foto: KPK dalami kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, kerugian negara capai Rp893 miliar. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap Endra Supriyanto (EDS), penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, serta Bestari Nirmala Santi (BNS), manajer di PT Prima Wahana Caraka.

Deretan Saksi dan Tersangka dalam Akuisisi Rp1,27 Triliun

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari jajaran internal PT ASDP dan penilai publik lainnya, termasuk:

  • Susilo Prasojo, Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021 (diperiksa Senin, 5 Mei).
  • Heribertus Eri Hestiyanto, penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (diperiksa Selasa, 6 Mei).
  • Saiful Haq Manan, mantan Komisaris Utama PT ASDP, dan Ady Putra Sihombing, Manajer SDM Regional III (diperiksa Rabu, 7 Mei).

Tiga mantan direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Februari 2025, yakni:

  • Ira Puspadewi (Dirut periode 2017–2024)
  • Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024)

Akuisisi PT JN oleh PT ASDP dilakukan dengan nilai Rp1,272 triliun, namun audit menemukan kerugian negara sebesar Rp893 miliar dalam proses tersebut.

KPK terus menggali peran masing-masing pihak dalam proses akuisisi yang diduga penuh penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri nilai valuasi dan peran jasa penilai publik yang digunakan dalam transaksi.

Penulis :
Balian Godfrey