
Pantau - DPRD Kota Ambon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Ranperda ini bertujuan untuk menekan praktik pengumpulan dana secara liar di jalanan.
"Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun ormas yang belum terdaftar di badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol)," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, William Mairuhu.
Selama ini banyak aksi pengumpulan dana dilakukan tanpa regulasi yang jelas, yang dinilai rawan disalahgunakan.
Mekanisme Izin Diperketat, Tujuannya Jaga Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dalam rancangan ranperda, DPRD dan pihak eksekutif mengatur mekanisme perizinan, pelaporan, dan pengawasan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penggalangan dana.
"Makanya, penting agar pengumpulan uang di jalanan atau tempat lainnya secara liar harus ditertibkan," tegas Mairuhu.
Ia mengakui bahwa pembahasan ranperda ini belum rampung karena masih ada sejumlah masukan dari OPD yang perlu ditindaklanjuti oleh tim asistensi untuk penyempurnaan.
"Jadi, kami harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa diawasi demi Ambon yang lebih baik," ucapnya.
Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kegiatan sosial, terutama yang melibatkan penggalangan dana dari masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan menghambat niat baik masyarakat untuk membantu sesama.
Sebaliknya, regulasi ini bertujuan agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Pengawasan ke depan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan dalam proses verifikasi kegiatan pengumpulan dana di wilayah masing-masing.
Setelah ranperda disahkan menjadi perda, setiap penggalangan dana wajib melalui proses perizinan resmi agar sah secara hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap aksi solidaritas.
- Penulis :
- Gian Barani