Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Narasi Pemecatan Anggota DPR oleh Presiden Prabowo Ditegaskan Tidak Berdasar

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Narasi Pemecatan Anggota DPR oleh Presiden Prabowo Ditegaskan Tidak Berdasar
Foto: Klaim Prabowo Pecat Anggota DPR karena Tolak RUU Perampasan Aset adalah Hoaks(Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa.)

Pantau - Sebuah unggahan di YouTube menyebarkan narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat ratusan anggota DPR karena menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Unggahan tersebut menarasikan: “Ratusan Anggota DPR TAK TERIMA DIPECAT Presiden Prabowo Karena TOLAK PENGESAHAN RUU Perampasan Aset!”

Faktanya, narasi dalam unggahan tersebut tidak berdasar dan merupakan informasi palsu.

Presiden Prabowo memang menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dukungan tersebut disampaikannya dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Namun berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan resmi bahwa Presiden Prabowo memecat anggota DPR karena menolak RUU tersebut.

Penjelasan Konstitusional: Presiden Tidak Bisa Memecat Anggota DPR

Secara konstitusional, Presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai mitra dalam sistem pemerintahan presidensial.

Hal ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dengan demikian, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

Ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Anggota DPR hanya dapat diberhentikan jika tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau mengalami berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Terkait RUU Perampasan Aset, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah RUU KUHAP diselesaikan.

Puan menegaskan bahwa proses pembahasan tidak boleh tergesa-gesa dan harus sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyampaikan bahwa penting untuk menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu demi menjaga mekanisme legislasi.

Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Prabowo memecat ratusan anggota DPR karena menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Penulis :
Gian Barani