Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap Pengurusan PAW DPR

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap Pengurusan PAW DPR
Foto: Dua Penyidik KPK Bersaksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku(Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan/nym)

Pantau - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, memberikan kesaksian dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.

Keduanya merupakan penyidik dalam perkara Harun Masiku yang turut menyeret Hasto, Sekjen PDI Perjuangan.

Sidang berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku yang berlangsung dalam rentang 2019–2024.

Ia diduga memerintahkan Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel lain agar tidak disita penyidik.

Selain itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberi uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan untuk memengaruhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Gian Barani