
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 9 Mei 2025, turun signifikan sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.926.000 per gram dari sebelumnya Rp1.953.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan, kini berada di angka Rp1.775.000 per gram.
Penjualan emas batangan kepada PT Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Detail Harga dan Pajak Transaksi Emas Batangan
Bagi konsumen yang menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22, sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Rincian Harga Emas Berdasarkan Pecahan per 9 Mei 2025
Berikut harga emas Antam per pecahan yang berlaku pada 9 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp1.013.000
- 1 gram: Rp1.926.000
- 2 gram: Rp3.792.000
- 3 gram: Rp5.663.000
- 5 gram: Rp9.405.000
- 10 gram: Rp18.755.000
- 25 gram: Rp46.762.000
- 50 gram: Rp93.445.000
- 100 gram: Rp186.812.000
- 250 gram: Rp466.765.000
- 500 gram: Rp933.320.000
- 1.000 gram: Rp1.866.600.000
- Penulis :
- Gian Barani








