
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai persidangan terhadap 11 perkara pengujian formil dan materiel atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Gedung MK RI, Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan yang digelar dalam tiga panel oleh majelis hakim konstitusi.
Panel Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyidangkan Perkara Nomor 56, 57, 68, dan 75, dengan pemohon dari kalangan mahasiswa dan advokat.
Perkara 56 diajukan oleh mahasiswa FH UI, sementara perkara 57 sempat diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Ampel namun telah dicabut.
Perkara 68 berasal dari gabungan advokat dan mahasiswa, dan perkara 75 oleh mahasiswa FH UGM.
Panel Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani menyidangkan Perkara 45, 55, 69, dan 79, diajukan oleh mahasiswa FH UI, karyawan swasta, mahasiswa FH UNPAD, serta mahasiswa FH Universitas Brawijaya.
Panel Hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman menangani Perkara 58, 66, dan 74 yang berasal dari Universitas Putera Batam, Politeknik Negeri Batam, mahasiswa magister UI, serta mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.
Sidang berlangsung sekitar dua jam dan diisi dengan masukan dari para hakim terhadap para pemohon.
Sementara itu, beberapa perkara lain seperti Perkara 81 dari YLBHI, Imparsial, dan KontraS, serta Perkara 82 dari mahasiswa FH UGM belum disidangkan.
Permohonan atas nama Mohammad Arijal Aqil dkk juga belum terdaftar secara resmi di MK.
- Penulis :
- Gian Barani