Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku Ungkap Dugaan Kendali Komunikasi

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku Ungkap Dugaan Kendali Komunikasi
Foto: Penyidik KPK: Nomor Ponsel Atas Nama Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyatakan dalam persidangan bahwa nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo sebenarnya dimiliki oleh Hasto Kristiyanto.

Nomor tersebut diketahui memberi perintah kepada Kusnadi, staf pribadi Hasto, untuk menenggelamkan ponsel yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan, penyidik menyita tiga unit ponsel: satu milik Hasto, dan dua lainnya berisi nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara, yang dipegang Kusnadi.

Meski Kusnadi mengklaim dua ponsel itu milik kesekretariatan, penyidik meyakini keduanya terkait langsung dengan Hasto berdasarkan isi percakapan dan catatan digital yang ditemukan.

Kesulitan konfirmasi muncul karena penggunaan provider internasional, namun keterkaitan isi komunikasi menguatkan dugaan kepemilikan.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku antara 2019–2024, termasuk diduga memerintahkan perusakan barang bukti.

Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) bersama sejumlah pihak kepada anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dan ketentuan KUHP.

Penulis :
Gian Barani