
Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat, dengan memastikan bahwa ekonomi budaya di sekitar situs warisan tidak dimatikan oleh kebijakan konservasi yang kaku.
Fadli mencontohkan praktik di negara seperti Makau, di mana gedung atau toko yang berdiri di sekitar situs budaya tidak dianggap sebagai masalah selama tidak merusak nilai universalnya.
Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) untuk membahas pendekatan konservasi baru melalui skema Heritage Impact Assessment (HIA).
HIA: Menjaga Warisan Tanpa Hambat Pembangunan
HIA merupakan metode penilaian dampak terhadap outstanding universal value (OUV) dari suatu situs warisan budaya sebelum proyek pembangunan dilakukan.
Tujuannya adalah mengidentifikasi, mengevaluasi, serta memitigasi dampak lingkungan, sosial, dan budaya agar tidak merusak nilai warisan yang ada.
Fadli menyatakan bahwa situs budaya memang perlu dilindungi, namun pelestarian tidak boleh menjadi hambatan investasi.
Ia menekankan bahwa masyarakat di sekitar situs harus merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari keberadaan warisan budaya tersebut.
Menurutnya, HIA harus menjadi instrumen hukum yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi, dan perlu dibahas untuk dimasukkan dalam bentuk regulasi resmi melalui Peraturan Menteri.
Perwakilan ICOMOS Indonesia, Punto Wijayanto, menjelaskan bahwa HIA memberikan kepastian hukum dalam pembangunan serta rasa aman bagi investor.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini mampu menciptakan keseimbangan antara konservasi dan pembangunan, sehingga memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan warisan budaya di era modern.
- Penulis :
- Balian Godfrey