Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Tanpa Sertifikat Karantina di Cilegon

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Tanpa Sertifikat Karantina di Cilegon
Foto: Petugas karantina memusnahkan daging babi hutan ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon (sumber: Barantin)

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Daging tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan setelah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten) menggagalkan upaya pengiriman daging ilegal dari Lampung Tengah menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Daging tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel dan ditemukan tanpa sertifikat sanitasi produk hewan.

Tidak Layak Konsumsi dan Mengandung Mikroba Tinggi

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, daging babi hutan tersebut terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi.

“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan”.

Selain melanggar aspek kesehatan, distribusi daging ini juga diduga kuat melanggar Pasal 88 UU Karantina, dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar”.

Nilai taksiran dari daging ilegal tersebut mencapai sekitar Rp200 juta.

Pengetatan Pengawasan Menjelang Idul Adha

Berdasarkan data dari aplikasi BEST-TRUST, sepanjang tahun 2025 tercatat sudah ada 31 kasus pelanggaran karantina di Pelabuhan Merak.

Komoditas yang diamankan meliputi berbagai jenis hewan seperti burung, kambing, kuda, kerbau, babi, hingga produk turunannya.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Barantin meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.

“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Ini berdampak pada kesehatan masyarakat dan keamanan pangan”.

Barantin menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa produk pangan hewani yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit zoonosis menjelang perayaan Idul Adha.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan dari Polres Cilegon, KSKP, Pemerintah Kota Cilegon, Garnisun, dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Penulis :
Arian Mesa