
Pantau - Kejaksaan Agung memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan perintangan penanganan tiga kasus korupsi besar.
Maria diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan ini dilakukan karena Maria adalah istri dari tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Selain Maria, penyidik juga memeriksa CA, istri dari tersangka Junaedi Saibih (JS), untuk perkara yang sama.
Empat Tersangka Diduga Merintangi Proses Hukum Tiga Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara, yaitu Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), Tian Bahtiar (TB), dan M Adhiya Muzakki (MAM).
Keempatnya diduga menghalangi penyidikan terhadap tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan importasi gula atas nama Tom Lembong.
MS dan JS sebagai advokat diduga bekerja sama dengan TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JAKTV dan MAM yang menjabat sebagai ketua tim Cyber Army.
Mereka diduga membuat dan menyebarkan konten serta berita negatif di media sosial guna membentuk opini yang merugikan penyidik dan pimpinan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdull Qohar, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan mempengaruhi pembuktian di persidangan agar perkara menjadi gagal atau tidak terbukti.
- Penulis :
- Arian Mesa