Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Obat Keras Ilegal Disita Satpol PP DKI Jakarta, Tiga Toko Tak Berizin Digerebek

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ribuan Obat Keras Ilegal Disita Satpol PP DKI Jakarta, Tiga Toko Tak Berizin Digerebek
Foto: Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihex dan jenis lain secara ilegal disergap aparat gabungan di Jalan KS. Tubun, Palmerah, Jakarta Barat (sumber: Satpol PP Jakarta Barat/am)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta sejak Senin (5/5).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan.

"Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha," ujar Satriadi pada Sabtu.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dilakukan secara rutin, masif, dan acak agar tidak mudah terdeteksi oleh pelaku.

Pengawasan Diperketat dan Pelaku Diancam Tipiring

Razia dilakukan di berbagai titik, termasuk Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang menyasar tiga toko obat tanpa izin pada Senin (5/5).

Di Jalan Kelapa Dua Wetan disita sebanyak 158 butir tablet, di Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan sebanyak 1.295 butir tablet, dan di Jalan Raya Ciracas sebanyak 213 butir tablet.

Ketiga pengelola toko tersebut berasal dari luar Jakarta dan tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan obat.

Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI dan Polri juga menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah, pada Kamis (8/5), yang mengamankan dua orang penjual obat keras.

Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut meliputi 60 butir tramadol dan 40 butir heximer.

Satriadi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan bersama tim terpadu dan setiap indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian serta BBPOM.

"Pengawasan akan dilakukan bersama tim terpadu. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM," jelasnya.

Dalam beberapa kasus, individu yang termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) juga turut diamankan dan langsung dibawa ke panti sosial.

Satriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan hanya membeli dari apotek resmi yang terdaftar di BBPOM.

"Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM," katanya.

Ia turut menyoroti peredaran obat-obatan keras seperti tramadol dan heximer yang sering disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Penulis :
Arian Mesa