
Pantau - Lima orang anggota komplotan mata elang atau debt collector ditangkap polisi setelah diduga merampas mobil Mitsubishi Pajero dari tangan seorang mahasiswa di Bekasi, Jawa Barat.
Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial ARP (19) yang meminjam mobil milik pamannya untuk keperluan ke pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi.
Saat berada di lokasi, ARP didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
Korban mengaku mendapat intimidasi dari para pelaku dan dipaksa menandatangani berita acara serah terima kendaraan.
Setelahnya, kelima pelaku membawa kabur mobil Pajero hitam tersebut tanpa seizin pemilik sah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi Dalami Dugaan Perampasan Bermodus Penagihan
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 April 2025, dan dilaporkan oleh paman korban selaku pemilik sah kendaraan.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.
Polisi menjerat mereka dengan dugaan perampasan dan tindakan intimidatif terhadap korban.
Kompol Binsar menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada publik seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
- Penulis :
- Gian Barani
- Editor :
- Gian Barani