Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Akan Sampaikan Usul Pecat 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Prabowo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

MA Akan Sampaikan Usul Pecat 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Prabowo
Foto: MA akan ajukan pemberhentian tidak hormat dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Presiden Prabowo setelah vonis suap mereka berkekuatan hukum tetap.(Sumber: Dok. Istimewah)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur.

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah vonis keduanya berkekuatan hukum tetap.

Kedua hakim tidak mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga membuka jalan bagi proses administratif pemberhentian.

" Usulan pemberhentian akan diajukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap," jelas Yanto.

Tidak Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Ingin Fokus Perbaiki Diri

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan bagian dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur bersama hakim Heru Hanindyo.

Mereka divonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Heru Hanindyo sendiri dijatuhi vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, namun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, menyatakan bahwa kliennya memilih tidak mengajukan banding karena ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Mahkamah Agung, serta keluarga atas perkara yang menimpa mereka.

Klien berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey