
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, di mana Kusnadi diperiksa dalam kapasitas sebagai karyawan swasta.
Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Rincian Kasus
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain dalam perkara ini, antara lain Sumantri, seorang petani atau pekebun, serta Teguh Pambudi, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dua pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, turut diperiksa oleh penyidik KPK di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK terus mendalami aliran dana dan mekanisme penyaluran hibah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
- Penulis :
- Balian Godfrey