Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkum Tegaskan Eks Anggota TNI yang Bergabung dengan Militer Rusia Tak Lagi Berstatus WNI

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menkum Tegaskan Eks Anggota TNI yang Bergabung dengan Militer Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
Foto: Menkum nyatakan eks Marinir Satria Arta Kumbara kehilangan kewarganegaraan usai bergabung dengan militer Rusia tanpa izin.(Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI AL, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia setelah mengikuti operasi militer bersama angkatan bersenjata Rusia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan Satria mengenakan seragam TNI AL dan kemudian berseragam tentara Rusia, disertai narasi bahwa ia kini turut serta dalam perang di Ukraina.

Desersi, Pemecatan, dan Hilangnya Status WNI

Menurut Supratman, kehilangan kewarganegaraan Indonesia terjadi secara otomatis karena Satria bergabung dengan militer negara asing tanpa izin Presiden, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Duta Besar RI di Rusia untuk menyampaikan secara resmi bahwa status kewarganegaraan Satria telah gugur.

TNI AL mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut adalah benar Satria Arta Kumbara, yang telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022 dan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara in absentia.

Putusan pemecatan disahkan melalui Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dengan vonis pidana 1 tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut disiplin militer, kedaulatan negara, dan kewarganegaraan, serta menjadi peringatan tegas terhadap pelanggaran berat oleh personel militer.

Penulis :
Balian Godfrey