Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum RI Tekankan Peran Kekayaan Intelektual dalam Menjaga Kemerdekaan Pers dan Melindungi Karya Jurnalistik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum RI Tekankan Peran Kekayaan Intelektual dalam Menjaga Kemerdekaan Pers dan Melindungi Karya Jurnalistik
Foto: (Sumber: Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik (kanan) menerima cendera mata dari Kemenko Polkam RI atas peran memberikan materi pada kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025). /ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi karya jurnalistik di Indonesia.

Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Kemerdekaan Pers

"Pada dasarnya, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dapat menghasilkan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi," kata Analis Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Achmad Iqbal Taufik, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.

Ia menjelaskan karya jurnalistik merupakan bagian dari kekayaan intelektual karena setiap berita, foto, dan video dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Perlindungan kekayaan intelektual untuk menjamin hak insentif ekonomi bagi pencipta. Sehingga dengan adanya perlindungan dalam hak cipta, dapat memastikan jurnalis dan perusahaan media mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya," ungkap Iqbal.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong independensi serta kualitas karya jurnalistik.

Iqbal menambahkan, Kemenkum melalui Ditjen Kekayaan Intelektual memiliki misi memperkuat kemerdekaan pers yang sejalan dengan penguatan perlindungan serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Tiga Pilar dan Langkah Perlindungan

Dalam sistem hak cipta, terdapat tiga pilar utama yang harus dijalankan.

Pertama, regulasi sebagai dukungan pemerintah untuk membuat aturan yang menjamin hak-hak pencipta sekaligus memberikan perlindungan hukum.

Kedua, penegakan hukum dalam rangka menanggulangi pelanggaran hak cipta dengan mekanisme hukum yang efektif dan efisien.

Ketiga, manajemen, yakni pengelolaan hak terkait komersialisasi karya cipta dengan dukungan manajemen yang tepat dan profesional.

Untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik, Kemenkum melakukan beberapa langkah, antara lain perlindungan otomatis (deklaratif) setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Selain itu, terdapat mekanisme pencatatan hak cipta yang dapat menjadi alat bukti kepemilikan kuat saat terjadi sengketa, dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau melalui sistem elektronik online/POP HC.

"Terakhir, edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan program yang dapat diikuti masyarakat luas mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai aset bernilai, utamanya insan pers," ujar Iqbal.

Penulis :
Aditya Yohan