Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Mabar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Pulau Komodo, 716 Ribu Batang Disita Sejak Awal Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas Mabar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Pulau Komodo, 716 Ribu Batang Disita Sejak Awal Tahun
Foto: (Sumber: Suasana sosialisasi aturan di bidang cukai guna mencegah peredaran rokok ilegal di Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). /ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Satgas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, menggelar sosialisasi di Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menolak rokok ilegal dan memahami aturan cukai.

Edukasi Dampak dan Ciri Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong, menjelaskan sosialisasi ini melibatkan masyarakat, pelaku usaha mikro, pemilik toko, tenaga kesehatan, dan guru.

Menurutnya, pencegahan sejak dini penting agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang di wilayah kepulauan.

Tim Satgas terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Mabar, TNI, dan Polri.

Mereka memberikan penjelasan mengenai bahaya kesehatan, dampak sosial, serta sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Disampaikan pula bahwa rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan daerah.

"Salah satu pendapatan negara, bahkan daerah itu dari cukai, yang salah satunya rokok, saat rokok ilegal banyak beredar maka penerimaan daerah menjadi kecil dan efek rokok ilegal berkali-kali lipat dampaknya bagi kesehatan masyarakat," ujar Yeremias.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menolak rokok ilegal berarti ikut mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah melalui penerimaan cukai yang sah.

Warga juga dikenalkan ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita salah peruntukan, pita bekas, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

Penindakan Bea Cukai Labuan Bajo

Data Bea Cukai Labuan Bajo mencatat sejak Januari hingga awal Juli 2025 telah dilakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan mencapai 716.856 batang rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Estimasi potensi kerugian negara akibat temuan tersebut mencapai Rp694 juta.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat.

Penulis :
Aditya Yohan