Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Semua Paslon Didiskualifikasi, KPU Kalimantan Tengah Tunggu Petunjuk PSU Pilkada Barito Utara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Semua Paslon Didiskualifikasi, KPU Kalimantan Tengah Tunggu Petunjuk PSU Pilkada Barito Utara
Foto: Dokumentasi. Petugas KPPS 01 Melayu melaksanakan perhitungan suara. Dalam perhitungan suara paslon 02 Agi-Saja unggul dari paslon 01 Gogo Helo di Muara Teweh (sumber: ANTARA/Dokumen Pribadi)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.

Putusan Mahkamah Konstitusi tercantum dalam Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta.

Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Pelaksanaan tindak lanjut akan kami laksanakan berdasarkan petunjuk dari KPU RI," kata Sastriadi.

Politik Uang Jadi Alasan Diskualifikasi, PSU Akan Diulang dalam 90 Hari

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kedua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara terbukti melakukan politik uang pada pemungutan suara ulang sebelumnya.

Paslon yang didiskualifikasi adalah Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (nomor urut 2).

Putusan ini juga merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Gogo dan Hendro, atas hasil PSU di dua TPS yang menjadi buntut dari sengketa sebelumnya.

Hasil suara dalam PSU tersebut menunjukkan selisih tipis antara kedua paslon, yakni Gogo-Hendro memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara Akhmad-Sastra mendapatkan 42.578 suara (50,20 persen).

MK memerintahkan agar PSU digelar kembali dengan syarat hanya diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak boleh diubah dan tetap mengacu pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Sastriadi juga menambahkan bahwa anggaran PSU menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Barito Utara.

"Pelaksanaan PSU menjadi wewenang KPU kabupaten, sehingga KPU provinsi tidak mengajukan anggaran ke pemerintah provinsi," tegasnya.

Meski demikian, koordinasi akan terus dilakukan antara KPU Provinsi, KPU RI, dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk memastikan tahapan PSU berjalan sesuai regulasi.

Penulis :
Arian Mesa