Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Tunggu Instruksi Kemendagri Terkait Penertiban Ormas Meresahkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkumham Tunggu Instruksi Kemendagri Terkait Penertiban Ormas Meresahkan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta (sumber: Kementerian Hukum)

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menjalankan proses pembekuan badan hukum ormas apabila telah ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri", ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas ormas merupakan wewenang Kemendagri, sementara Kemenkumham memiliki kewenangan dalam hal status kelembagaan ormas berbadan hukum.

"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa jika badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami", lanjut Supratman.

Satgas Terpadu Disiapkan Tangani Ormas Preman dan Meresahkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5).

Satgas ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan mandat untuk menindak kelompok-kelompok yang melakukan tindakan premanisme serta ormas yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.

Tito menjelaskan bahwa ormas di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar di pusat data Kemendagri.

"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya", jelas Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).

Adapun untuk ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif berada di bawah wewenang Kemendagri.

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa satgas ini dibentuk untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan menindak segala bentuk pemalakan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas.

Penulis :
Arian Mesa