
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sedang dititip rawat di sebuah bengkel tidak mengalami kerusakan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis, menyusul penyitaan mobil jenis Mercedes-Benz tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
Mobil disita saat penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait anggaran iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Budi menjelaskan bahwa alasan mobil tersebut berada di bengkel adalah atas pertimbangan teknis penyidik, meski kondisinya tidak mengalami kerusakan.
KPK menegaskan bahwa mobil tersebut dalam pengawasan ketat dan tidak mengalami perubahan bentuk ataupun pemindahan tangan.
Dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma – pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
- Penulis :
- Balian Godfrey