billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Soroti Tawuran Pelajar SD di Depok: Anak Adalah Korban, Pendekatan Harus Edukatif dan Rehabilitatif

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri PPPA Soroti Tawuran Pelajar SD di Depok: Anak Adalah Korban, Pendekatan Harus Edukatif dan Rehabilitatif
Foto: Tawuran pelajar SD di Depok dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak, Kementerian PPPA siapkan pendampingan khusus.(Sumber: ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi serius kasus tawuran pelajar Sekolah Dasar yang terjadi di kawasan Cilangkap, Kota Depok, pada 10 Mei 2025.

Ia menyebut kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Arifah menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Ia menekankan bahwa tindakan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tawuran harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan pendekatan represif.

Anak Tidak Bisa Diproses Pidana, Perlu Rehabilitasi dan Dukungan Psikososial

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

Arifah menyebut anak-anak yang terlibat dalam tawuran sebagai korban dari sistem perlindungan anak yang belum hadir secara optimal di lingkungan mereka.

Oleh karena itu, mereka memerlukan pendampingan intensif dan program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa di masa depan.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok untuk memberikan pendampingan sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pendampingan tersebut mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bentuk upaya pencegahan sekunder.

Penulis :
Balian Godfrey